
YOGYAKARTA, JOGNEWS.COM -- Yogyakarta tidak ada transaksi keuangan untuk kegiatan terorisme. Sebab transaksi keuangan dengan mata uang asing hanya untuk kepentingan lokal dan tidak ada transaksi dengan luar negeri.
Demikian ditandaskan Edi Setiono, Ketua Asosiasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) kepada wartawan di Gedung Bank Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (9/10/2018). Secara berkala KUPVA BB melaporkan transaksi keuangan di wilayah DIY kepada Bank Indonesia.
“Kami sebagai pihak yang melaporkan transaksi keuangan asing kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Selama ini belum ada transaksi keuangan untuk kegiatan terorisme,” kata Edi seusai mengikuti Sosialisasi Pembawaan Uang Kertas Asing bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Sedang Deputi Kepala Perwakilan BI DIY, Sri Fitriani mengungkapkan sosialisasi pembawaan uang ini dimaksudkan untuk memantau keluar masuknya uang kertas asing (UKA) ke Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya pembeayaan untuk kegiatan terorisme.
Lebih lanjut Sri Fitriani yang akrab disapa Fifin mengatakan sosialisasi ini melibatkan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), Bea Cukai, Angkasa Pura, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sedang peserta 17 KUPVA BB yang berada di wilayah DIY.
Bank Indonesia, kata Fifin, telah menerbitkan penyempurnaan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia. Penyempurnaan diatur dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018.
“Perubahan utama dalam PBI adalah mengenai sanksi atas pelanggaran PBI Pembawaan UKA. Sebelumnya hanya berupa pencegahan atas kegiatan pembawaan UKA menjadi sanksi kewajiban membayar (denda),” kata Fifin.
Denda, jelas Fifin, akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan Pembawaan UKA lintas Pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak berizin. Pembawaan uang sebesar itu telah diizinkan kepada Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
“Aturan baru ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA,” tandas Fifin.
Besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 % (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa. Jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Sanksi denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia. Dendanya juga sebesar 10% (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).