
YOGYAKARTA, JOGNEWS.COM -- Pihak yang bertanggung jawab untuk membeayai pelayanan kesehatan Coronavirus 2019 (Covid-19) adalah pemerintah dan dimulai 28 Januari 2020. Namun jika kemudian masih dirawat atau kambuh, beaya menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan/Asuransi Kesehatan Swasta atau yang bersangkutan.
Prof dr Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD, Plt Staf Ahli Bidang Infrastruktur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan hal tersebut dalam seminar online Pembayaran Klaim Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Rabu (29/4/2020). Seminar diselenggarakan Program Studi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat bekerja sama dengan Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan, Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan serta Kanal Pengetahuan FK-KMK UGM.
Selain Gufron, seminar ini menampilkan pembicara dr Tri Hesty Widyastoeti, SpM, MPH (Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI), dr Endang Suparniati, MKes (Kepala Instalasi Catatan Medis RSUP dr Sardjito). Pembahas Prof dr Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dan Dr Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, PhD, sedang moderator Dr Diah Ayu Puspandari, MKes, MBA.Apt.
Lebih lanjut Gufron mengatakan rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dapat melakukan pengajukan pembebasan biaya pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Klaim bisa dilakukan sampai pasien dinyatakan negatif Covid-19. Namun jika kemudian masih dirawat menjadi tanggung jawab BPJS/Asuransi Kesehatan Swasta atau yang bersangkutan atau tanggung sendiri.
Pihak yang mengajukan klaim, kata Gufron, adalah pimpinan rumah sakit yang merawat penderita Covid-19. “Pimpinan rumah sakit bisa melakukan klaim baik ODP (orang dalam pemantauan) atau PDP (pasien dalam pengawasan) dengan surat pertanggungjawaban mutlak,” kata Gufron.
Sedang Tri Hesty Widyastoeti menjelaskan untuk mendapatkan klaim pembiayaan pasien Covid-19 harus memenuhi verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan. Di antaranya, memenuhi kendali mutu dan biaya; tidak ada double claim; proses klaim mudah, cepat, dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Verifikasi yang dilakukan BPJS paling lama tujuh hari kerja. Sedang pembayaran klaim maksimal tiga hari kerja,” kata Tri Hesty.
Dijelaskan Tri Hesty, kriteria pasien yang bisa mendapatkan klaim adalah ODP di atas usia 60 dengan atau tanpa penyakit penyerta. Kemudian ODP di bawah umur 60 tahun denga penyakit penyerta, pasien dalam pengawasan, dan pasien terkonfirmasi Covid-19. “Ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing,” jelas Tri.
Sementara Endang Suparniati mengatakan resume medis pasien merupakan syarat utama untuk mendapatkan klaim. Saat ini di RSUP dr Sardjito sudah menggunakan elektronik medis sehingga tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkannya.
“Dulu ada kesulitan, pasien sudah pulang, tulisan dokter yang tidak bisa dibaca. Namun dengan adanya elektronik medis, resume medis pasien tinggal cetak,” kata Endang.